Apakah Paket Barang Diperiksa J&T Sebelum Dikirim |
Untuk pengiriman paket barang maupun dokumen melalui jasa ekspedisi J&T Express sebelumnya customer harus melakukan packing dengan aman bahkan untuk barang dengan harga mahal dan rentan pecah belah wajib menggunakan packing kayu agar terlindung selama proses pengiriman.
Packing paket kiriman bisa dilakukan sendiri atau meminta jasa dari petugas J&T Express apabila diameternya melebihi standar akan dikenakan biaya tambahan apalagi packing kayu. Nah untuk paket barang atau dokumen yang sudah dikemas rapi untuk segera dikirim apakah akan dibuka untuk diperiksa oleh petugas J&T Express?
Dari syarat dan ketentuan pengiriman J&T Express tertera bahwa:
"Pihak J&T Express berhak namun tidak wajib untuk memeriksa barang kiriman demi memastikan bahwa barang yang dikirim tidak melanggar hukum yang berlaku. Apabila tanpa sepengetahuan pihak J&T Express pengirim mengirimkan barang-barang yang dilarang maka dengan ini pengirim membebaskan J&T Express dari seluruh biaya kerusakan atau lainnya dan atas tuntutan dari pihak manapun."
Pernyataan di atas menegaskan bahwa pihak pengirim wajib memberikan informasi detail terkait paket barang atau dokumen yang akan dikirim Namun apabila diperlukan petugas terpaksa akan membuka packing pada paket tersebut.
Jika packing dibuka kemudian untuk mengemas kembali apakah dikenakan biaya packing ulang?
Customer tidak akan dikenakan biaya packing ulang.
Kebijakan seperti ini sangat penting dalam proses pengiriman paket barang untuk menjamin keamanan paket itu sendiri termasuk pihak pengirim juga perusahaan penyedia jasa ekspedisi logistik. Karena selama proses pengiriman banyak pihak yang akan terlibat seperti contohnya perusahaan cargo di bandara penerbangan. Di sana secara mendetail paket akan melalui proses scanning jika ternyata isi di dalam paket kiriman tersebut melanggar kebijakan penerbangan atau dianggap berbahaya tentu perjalanan tidak akan dilanjutkan ke kota tujuan.
Menginformasikan isi paket kiriman dengan tepat ke pihak J&T Express juga menjadi penting menyangkut asuransi pengiriman. Sebagai contoh apabila paket kiriman tersebut rusak atau hilang kemudian pihak pengirim mengajukan klaim garansi maka besaran nominal yang akan diganti rugi adalah senilai dari paket barang yang dikirim.
Misalkan saja customer mengirim paket produk elektronik dengan harga 20 juta Rupiah namun ketika paket diserahkan ke pihak J&T Express untuk dikirim harga yang diberikan hanya 10 juta Rupiah dengan tujuan menekan biaya asuransi. Jika nantinya terjadi kasus paket kiriman rusak atau hilang maka pihak J&T Express juga bagian asuransi hanya akan mau melakukan ganti rugi senilai 10 juta Rupiah sesuai dengan nominal asuransi yang dibayar ketika paket dikirim.
Baca juga: Cara Melaporkan Keluhan dan Komplain ke J&T Express
Seandainya customer menolak mengikuti syarat dan ketentuan pengiriman dari J&T Express (JNT) bahwa paket barang kiriman harus diperiksa terlebih dahulu maka perusahaan akan menolak melayani pengiriman paket tersebut.